Pengertian
Rencana
detail tata ruang adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang
wilayah yang disusun guna menjaga integritas, keseimbangan dan keserasian perkembangan
suatu wilayah kabupaten/kota dan antar
sektor, serta keharmonisan antar ligkungan alam dengan lingkungan buatan untuk
meningkatkan kesejahteraan. Rencana detail tata ruang kabupaten/kota yang
sesuai dengan fungsi dan perannya di dalam rencana pengembangan wilayah
provinsi secara kesejahteraan, strategi pengembangan wilayah ini selanjutnya
dituangkan ke dalam rencana struktur dan rencana pola ruang operasional. Dalam
operasional rencana detail tata ruang dijabarkan dalam rencana rinci tata ruang
yang disusun dengan pendekatan nilai strategis kawasan dan kegiatan kawasan
dengan muatan substansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan sub-blok atau dengan kedalaman 1:20.000 yang dilengkapi peraturan zonasi sebagai salah satu dasar dalam pengendalian
pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan
rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Sehingga dapat dirumuskan
bahwa RDTR merupakan rencana yang menetapkan blok pada kawasan fungsional
sebagai penjabaran kegiatan ke dalam wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan
antarkegiatan dalam kawasan fungsional agar tercipta lingkungan yang harmonis
antara kegiatan utama dan kegiatan penunjang dalam kawasan fungsional
tersebut. Contoh peta RDTR antara lain sebagai berikut:
Kedudukan
Sesuai
ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, setiap RTRW kabupaten/kota harus menetapkan
bagian dari wilayah kabupaten/kota yang perlu disusun RDTR-nya. Bagian dari
wilayah yang akan disusun RDTR tersebut merupakan kawasan perkotaan atau
kawasan strategis kabupaten/kota. Kawasan strategis kabupaten/kota dapat
disusun RDTR apabila merupakan:
- kawasan yang mempunyai ciri perkotaan atau direncanakan menjadi kawasan perkotaan; dan
- memenuhi kriteria lingkup wilayah perencanaan RDTR yang ditetapkan dalam pedoman ini.
Kedudukan
RDTR dalam sistem perencanaan tata ruang dan sistem perencanaan pembangunan
nasional dapat dilihat pada Gambar 1.2 RDTR disusun apabila sesuai kebutuhan, RTRW kabupaten/kota perlu dilengkapi
dengan acuan lebih detil pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten/kota. Dalam
hal RTRW kabupaten/kota memerlukan RDTR, maka disusun RDTR yang muatan
materinya lengkap, termasuk peraturan zonasi, sebagai salah satu dasar dalam
pengendalian pemanfaatan ruang dan sekaligus menjadi dasar penyusunan RTBL bagi
zona-zona yang pada RDTR ditentukan sebagai zona yang penanganannya
diprioritaskan. Dalam hal RTRW kabupaten/kota tidak memerlukan RDTR, peraturan
zonasi dapat disusun untuk kawasan perkotaan baik yang sudah ada maupun yang
direncanakan pada wilayah kabupaten/kota. RDTR merupakan rencana yang
menetapkan blok pada kawasan fungsional sebagai penjabaran kegiatan ke dalam
wujud ruang yang memperhatikan keterkaitan antar kegiatan dalam kawasan fungsional
agar tercipta lingkungan yang harmonis antara kegiatan utama dan kegiatan
penunjang dalam kawasan fungsional tersebut.
RDTR yang
disusun lengkap dengan peraturan zonasi merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan untuk suatu BWP tertentu. Dalam hal RDTR tidak disusun atau RDTR
telah ditetapkan sebagai perda namun belum ada peraturan zonasinya sebelum
keluarnya pedoman ini, maka peraturan zonasi dapat disusun terpisah dan
berisikan zoning map dan zoning text untuk seluruh kawasan perkotaan baik yang
sudah ada maupun yang direncanakan pada wilayah kabupaten/kota. RDTR ditetapkan
dengan perda kabupaten/kota. Dalam hal RDTR telah ditetapkan sebagai perda
terpisah dari peraturan zonasi sebelum keluarnya pedoman ini, maka peraturan
zonasi ditetapkan dengan perda kabupaten/kota tersendiri.
Fungsi
RDTR dan
peraturan zonasi berfungsi sebagai:
- kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW;
- acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW;
- acuan bagi kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang;
- acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang; dan
- acuan dalam penyusunan RTBL.
RDTR dan peraturan zonasi bermanfaat
sebagai:
- penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu;
- alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat; ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap bagian wilayah sesuai dengan fungsinya di dalam struktur ruang kabupaten/kota secara keseluruhan; dan
- ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruangnya pada tingkat BWP atau Sub BWP.
No comments:
Post a Comment